Bagaimana FPI bertindak ? (kasus FPI part.2)

Saudaraku yang budiman, sebelumnya jangan berpikiran negatif terlebih dahulu bahwa tulisan ini merupakan pembelaan terhadap FPI. Tulisan ini mencoba untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya, fakta yang tidak pernah muncul di media. Bukankah kewajiban kita untuk menyampaikan kebenaran yang ada ?

Dalam menjalankan usaha dakwahnya, FPI membagi daerah dalam dua tipologi. Tipologi tersebut adalah wilayah Amar ma’ruf dan Nahi Munkar. Apa yang dimaksud dengan wilayah amar ma’ruf dan nahi munkar ?

Dalam sebuah orasinya, Habib Riziq menjelaskan Wil. Amar ma’ruf adalah wilayah yang didalamnya terdapat berbagai macam kemaksiatan. Namun, warga di daerah tersebut tidak risau dengan kemaksiatan yang ada. Pada wilayah seperti, menurut habib riziq merupakan tugas mereka untuk mengirimkan ustadz, juru dakwah agar terjadi perbaikan umat.

Sedangkan wilayah nahi munkar adalah, wilayah yang didalamnya terdapat banyak keakan maksiatan. namun, warga sekitar tidak menginginkan kemaksiatan tersebut tetap ada. Pada tipologi ini Riziq Shihab menjelaskan bahwasannya kebanywarga tidak berani untuk melakukan tindakan karena kemaksiatan yang ada tidak jarang dibekingi oleh orang-orang ternama. Disinilah yang disebut Riziq shihab menjadi daerah operasi mereka.

Lalu, apa upaya FPI untuk menghilangkan kemaksiatan tersebut. Sebelum melaksanakan berbagai tindakannya, FPI mempunyai prosedur-prosedur yang mereka tetapkan. Bila warga menginginkan untuk menghilangkan kemaksiatan dari daerah tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut diantaranya :

  • Ruang dialog agar Dinginkan oleh warga sekitar (warga sekitar melaporkan hal tersebut pada FPI
  • Kemaksiatan tersebut benar-benar terjadi (disertai bukti yan ada), bukan fitnah semata

Setelah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya FPI melakukan investigasi yang nantinya bukti-bukti tersebut akan dilaporkan pada kepolisian. Setelah bukti-bukti tersebut disampaikan pada kepolisian, FPI akan menunggu respon dari pihak berwajib. Bila pihak berwajib tidak mengambil tindakan tegas. Maka, FPI akan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang mereka tetapkan. Meskipun demikian, sebelum melaksanakan aksi lebih lanjut, FPI tetap membuka negosiasi dengan pelaku kemaksiatan tersebut untuk menghentikan aktivitasnya. Bila setelah melalui negosiasi tidak menemukan titik temu, barulah FPI melakukan tindakan tegas karena aktivitas mereka sudah dinilai meresahkan.

Inilah realitas yang sesungguhnya. Realitas yang tidak pernah muncul di media nasional. Sekarang tugas kita adalah, jangan sampai kita terhasut dengan politik adu domba yang ada di media. Sesungguhnya ada sebab, maka ada akibat. yang sesungguhnya patut perjuangkan adalah bubarnya Ahmadiyah dari bumi Indonesia, jan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tuhan 9 cm oleh Taufik Ismail

Review Buku : Competitive Advantage. Creating and Sustaining Superior Performance

Wonderkid FM 2009