Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2009

Kejahatan Legislasi DPR

Untuk yang kesekian kalinya. Segenap rakyat di negeri ini kembali kembali dikecewakan oleh badan legislasi. Raibnya pasal 113 ayat (2) dari Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi kasus terkini. Uniknya, merebaknya skandal perundangan ini mengemuka ketika hiruk-pikuk perpolitikan nasional, sedang terarah ke puri cikeas, dimana Presiden beserta tim seleksi kabinet sedang menyusun KIB jilid 2. Ayat beserta konsekuensinya Bunyi ayat yang sempat hilang itu adalah sebagai berikut : “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.” Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, yang dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi. Adiksi tersebut sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dih