Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2008

Ketika Rokok dinyatakan Haram

Dilarang merokok di tempat umum, mungkin sebagian dari kita sudah pernah mendengarnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menerbitkan aturan dalam bentuk Perda No.75 tahun 2005. Meskipun pada akhirnya, aturan ini lemah dalam tahap implementasi (terbukti banyak terjadi pelanggaran dan tidak ada bentuk penindakan tegas terhadap pelanggarnya). Namun, jika untuk mengisap sebatang puntung rokok pun tidak diperbolehkan. Bagi anda semua penikmat rokok, hal ini tentu terasa mengejutkan. Institusi bernama MUI berencana mengeluarkan fatwa haram terhadap barang yang ini. Ya, jika akhirnya benar-benar dirilis, bagi seluruh muslimin di Indonesia. Dengarkan dengan baik-baik, rokok dinyatakan Haram! Menilik momen dikeluarkannya fatwa dari MUI, tentunya menarik untuk diperhatikan. Ketika industri rokok telah menjelma menjadi penopang perekonomian tanah air dan tidak pernah terusik keberadaannya. Bak petir disiang bolong, rencana keluarnya fatwa Haram dari MUI telah mengundang reaksi dari berba